Tegalbuleud - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Tujuan PIT adalah untuk melestarikan stok ikan agar dapat dilestarikan dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. “Perikanan terukur ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin kelestarian stok ikan dan memberikan kesejahteraan, perluasan dan lapangan kerja bagi nelayan, nilai tambah dan daya saing produk perikanan, keamanan komersial, kontribusi kepada dunia usaha dan negara”, Isi dari pesanan pada Selasa (03/07/2023) disampaikan.
Penangkapan ikan diatur dengan kuota sampai daerah tertentu. Menurut Pasal 7 Ayat (1), 6 daerah diatur dalam peraturan tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. "Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," seperti tercantum di pasal 5 ayat (1).
Aturan tersebut juga memuat tentang kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. "Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," tulis pasal 6 Ayat (3). Kuota tangkapan di area PIT dibagi menjadi tiga. Ketiga kuota tersebut adalah untuk industri, nelayan lokal, dan kuota untuk kegiatan nonkomersial. Kuota cabang dan runtuhan lokal dialokasikan ke setiap zona HIB hingga 12 mil laut. Saat ini, kegiatan non-komersial diperbolehkan di setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut dan lebih dari 12 mil laut.
“Kuota tangkapan di daerah penangkapan ikan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan selama 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dialokasikan pada kuota tangkapan setiap tahun”, Pasal 11 ayat (1). ) catatan. Sanksi administratif berlaku bagi setiap orang, pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang melanggar aturan kuota tangkapan. Sanksi dapat berupa teguran atau teguran tertulis, penegakan oleh pemerintah, denda administrasi, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Info nya bermanfaat...
BalasHapus